Nganjuk, Bhirawa.
KPU Kabupaten Nganjuk sampaikan pemberitahuan dan mengumumkan hasil penelitian dan persyaratan administrasi calon serta visi, misi dan program calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan cakada di hadapan Liaison Officer (LO) dan Bawaslu serta mengumumkan di media KPU, Sabtu (14/09/2024)
KPU Kabupaten Nganjuk menyatakan bahwa nama bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati :
A. Dra. Kita Triwibawati. AKA. MS.i dan Zuli Rantauwati, SH., M. H
B. Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi A. Md, SE, SH, MM, MBA dan Trihandy Cahyo Saputro, ST
C. Muhammad Muhibbin, SP dan Aushaf Fajr Herdiansyah
bukan mantan terpidana dan bukan terpidana dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024 yang disampaikan mulai hari ini Minggu (15/09/2024) hingga Rabu 18/09/2024 nanti”, ungkap Yusuf Setyawan.
Adapun tatacaranya, melalui:
- Portal Publikasi Pemilu pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan.
- Datang ke kantor KPU Kabupaten Nganjuk di jalan Widas, Begadung, Nganjuk dengan cara:
a. Mengisi daftar hadir
b. Mengisi formulir model Tanggapan Masyarakat, KWK:
. c. Menyerahkan formulir sebagaimana di maksud huruf (b) kepada KPU Nganjuk
. d. Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
“Setelah KPU menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon hingga tanggal 21 September besok, sebelum di tetapkan sebagai pasangan calon”, pungkas yusuf.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa mengatakan bahwa pihaknya masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap paslon yang telah mendaftar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan yang konstruktif terhadap paslon yang telah mendaftar,” ujar Arfi.
KPU akan menampung dan menindaklanjuti semua tanggapan dan masukan yang diterima dari masyarakat. Tanggapan dan masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menetapkan paslon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap paslon yang telah mendaftar. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan secara demokratis dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” pungkas Arfi. (dro.hel)