35 C
Sidoarjo
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Bupati Malang: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Lebih Sejahterakan Masyarakat

  1. Bupati Malang HM Sanusi saat menyerahkan SK Bupati Malang pada Kades Senggreng, Kec Sumberpucung, Kab Malang Rendyta Witrayani Setyawan secara simbolis terkait perpanjangan periodesasi masa jabatan kades. foto : cahyono/Bhirawa.

Kab Malang, Bhirawa.
Jabatan Kepala Desa (Kades) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan di dalam Pasal 39 UU tersebut mengatur mengenai masa Jabatan Kades diuba, yang mana Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sehingga dengan dikeluarkan UU tentang Desa itu, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengukuhkan 378 desa. Sedangkan dalam pengukuhan tersebut langsung dilakukan Bupati Malang HM Sanusi, yang juga menyerahkan Keputusan Bupati Malang terkait Perpanjangan Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 Dan saat itu diselenggarakan di kawasan tempat wisata Pantai Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Senin (1/7) kemarin.

“Saya selaku Bupati Malang sudah melaksanakan amanah UU Nomor 2 Tahun 2024 untuk melakukan pengukuhan kepada 378 desa yang tersebar di 33 kecamatan. Dan saya berharap pada para Kades agar melaksanakan jabatannya dengan penuh tanggung jawab dan lebih positif untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Bupati Malang HM Sanusi, Selasa (2/7), pada Bhirawa.

Berita Terkait :  Kapolres Situbondo Ajak Bhayangkari Dukung Netralitas Pilkada

Para Kades di Kab Malang saat mengikuti penerimaan SK Bupati Malang terkait perpanjangan masa jabatan Kades. foto : cahyono/Bhirawa.

Dia menegaskan, sejalan dengan semangat Pemkab Malang dan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam membangun komitmen untuk mewujudkan Malang yang Makmur. Sehingga peran Kades sangatlah vital dalam pembangunan dan pengelolaan desa. Seluruh Kades adalah ujung tombak Pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang kuat untuk mendengarkan aspirasi, melayani dengan sepenuh hati, serta membawa perubahan yang positif bagi desa dan masyarakat. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

Dan UU tersebut, kata Sanusi, terdapat perpanjangan periodesasi masa jabatan Kades selama 2 tahun. Sedangkan keputusan itu diambil untuk memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam penyelenggaraan Pemdes. Sehingga pihaknya menindaklanjuti dengan fasilitasi berupa perubahan keputusan Bupati terkait masa jabatan kades.

“Yang mana dengan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut, diharapkan para Kades dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan,” terangnya. (cyn.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img