28 C
Sidoarjo
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Tingkatkan Pengabdian demi Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat


Pamekasan, Bhirawa
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, ttg Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 ttg Desa, berkaitan surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melakukan pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2024, di Phandapa Ronggosukowati Pamekasan, Madura, Rabu (26/6).

Diawali pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan oleh Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Pamekasan. Pj. Bupati Pamekasan Masrukin, langsung mengukuhkan. Lalu, didampingi Plt Sekda Pamekasan dan Forkopimda, penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 159 Kepala Desa.

“Pamekasan siang hari ini, kita semua dapat rezeki luar biasa, khusus pak Klebun (Kepala Desa, Red) dapat tambahan masa jabatan 2 tahun. Mari kita haturkan kepada junjungan kepada Nabi Muhammad, SAW,” ucap Pj. Bupati Masrukin, mengawali sambutannya.

Prosesi penyerahan SK secara bergantian, mirip-mirip pak Dandim dan pak Kapolres saat di Taruna. Namun luar biasa perjuangan panjang para pak Klebun dalam merubah Undang-undang.

“Alhamdulillah, pemerintah pusat mengabulkan seluruh permintan kepala desa seluruh Indonesia masa jabatannya ditambah dua tahun,” ucapnya.

Tambahan 2 tahun ini, selain patut disyukuri namun ada konsekwensi. Pak Klebun harus menambahi layanan kepada masyarakat, menambahi atau mensekejul ulang RPJMDesnya yang kemarin 6 tahun sekarang 8 tahun.

Semua itu butuh pekerjaan, butuh koordinasi yang mantap. Butuh keikhlasan untuk penata ulang di desa. Yang kurang diperbaiki, yang sudah baik diakselerasi.

Berita Terkait :  Pembentukan Masyarakat Profesi Keselamatan Kebakaran Indonesia Provinsi Jawa Timur, Meningkatkan Standar Keselamatan dan Respon Kebakaran

“Saya sampai di istiqosah tadi malam, layani semuanya sepenuh hati. Ini saatnya pak Klebun berbakti. Kalau ada ingin menambah lagi yang masih satu kali, kesempatan untuk jabatan 8 tahun lagi,” katanya.

Untuk itu, roda pemerintahan sudah harus difungsikan, tidak hanya melayani malam hari di rumah pak Klebun. Tapi siang hari Balai-balai desa harus mulai beroperasi. Walaupun sifatnya rekmen, karena hampir semua wilayah di desanya menjadi kantor pak Klebun.

Dikatakan, tambahan 2 tahun dimaksudkan agar pak Klebun agar lebih leluasa memajukan desa tidak kejar-kejarlah sebentar pilkades lagi, sementara utang belum lunas. Maka treatmen ulang itu disiapkan. Dimana titik koordinasi pak Klebuh dengan BPD dan Perangkat harus jalan.

Pj. Bupati Masrukin, mengucapkan Alhamdulillah. Saya titip jangan terlalu berevoria. Syukuri saja dan bekerja seperti biasa. Terima kasih hari ini saya bertemu 159 kepala desa karena tidak sempat bersilaturrahmi satu persatu ke kediaman panjenengan.

“Terima kasih atas Pemkab, mari kita berikhtiar menjaga kondusif Pamekasan sebentar lagi Pilkada 2024. Penting, majukan pembangunan semua lini di kabupaten Pamekasan. Kalau soal anggaran kita masih compang-camping. Yang ada kita maksimalkan,” tandasnya..

Terima kasih, Kurang lebihnya mohon maaf, sekali lagi selamat kepada pak Klebun dan bu Klebun, atas anugrah perpanjangan waktu 2 tahun,” ucap Pj Bupati Masrukin, diakhiri tepuk tangan hadiri. [din.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img