Kab Mojokerto, Bhirawa
Kalangan DPRD Kab Mojokerto mendesak seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Mojokerto membayar THR tepat waktu. Selain sesuai aturan, pemberian THR juga merupakan bentuk penghargaan kepada para buruh agar bisa digunakan untuk keperluan lebaran.
“Kita akan pantau pembayaran THR di kab Mojokerto. Semua harus dilakukan sesuai aturan dan tepat waktu,” ujar Wakil Ketua Komisi D (bidang kesra) DPRD Kabupaten Mojokerto, Mahfud Kurniawan, Senin (22/7) kemarin.
Politisi PKS ini menambahkan, THR wajib diberikan kepada seluruh karyawan. “Pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib menerima THR,” tambah Mahfud Kurniawan.
Ditambahkan Mahfud, sesuai permenaker no 4 tahun 94 , pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun berhak menerima THR satu kali upah. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerjan kurang dari satu tahun tapi sudah lebih dari tiga bulan. Maka besarnya THR harus disesuaikan.
“Bisa dihitung sesuai dengan perbandingan masa kerja,” imbuh politikus asal kec Sooko ini.
Untuk waktu pembagian THR, menurut mahfud harus sesuai dengan aturan. “Nilainya harus sesuai aturan dan sesuai dengan perhitungan masa kerja serta paling lambat diberikan H-7 lebaran,” tandasnya.
Mahfud juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan. “Kalau menemukan perusahaan tidak mematuhi peraturan pemberian THR harus ditindak sesuai perundang undangan,” tegasnya.
Dikonfirmasi soal ini, Kepala Dinas tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Agus M. Anas mengatakan awal puasa ini, pihaknya sudah mengirim surat kepada i semua perusahaan agar memberikan THR sesuai aturan dan tepat waktu.
“Surat tertulis sudah kita layangkan. Dan kita akan terus melakukan pemantauan,” ujarnya.
Ditambahkan Agus, saat ini di seluruh Kabupaten Mojokerto terdapat sekitar 600 perusahaan baik kecil maupun besar.
“Dan semua perusahaan itu yang wajib memberikan THR kepada karyawannya,” tegas Agus. [kar]